Istilah Pengantar Hukum Indonesia terbagi atas 2 kata
1.Pengatar artinya suatu gambaran umum tetapi
singkat sebgai pendahuluan
2.Dan hukum indonesia adalah aturan" hukum atau
ketentuan hukum yg skrng ini berlaku di INA
Yg di maksud PHI adalah suatu gambaran umum tetapi singkat tentang berbagai aturan hukum yg pada waktu ini berlaku di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar