Selasa, 02 Agustus 2011

Pengertian Pengantar Ilmu Hukum

Istilah Pengantar Hukum Indonesia terbagi atas 2 kata
1.Pengatar artinya suatu gambaran umum tetapi
singkat sebgai pendahuluan
2.Dan hukum indonesia adalah aturan" hukum atau
ketentuan hukum yg skrng ini berlaku di INA
Yg di maksud PHI adalah suatu gambaran umum tetapi singkat tentang berbagai aturan hukum yg pada waktu ini berlaku di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar