Selasa, 02 Agustus 2011

tanya jawab seputar hukum adat

Kemukakan ciri-ciri hukum adat?
1.Komunivistis Communal (kebersamaan dan kemasyarakatan) :Artinya manusia-manusia menurut hkm adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yg erat rasa kbrsamaan meliputi seluruh lapangan hukum adat
2.Magis-Religius (keagamaan)
Artinya menurut alam tradisional bangsa indonesia tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib,tidak ada pemisahan antara manusi dengan makhluk-makhluk lainnya
3.Konkrit :Artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya hubungan-hubungan hidup yang konkrit yg benar-benar ada dapat di lihat dan di raba
4.Visual
Hubungan-hubungan hukum di anggap hanya terjadi oleh karena di tetapkan dengan suatu ikatan yang dapat di lihat atau tampak

Jelaskan lingkungan hukum adat?
1.Persekutuan Hukum (rechts gemenschaf) soepomo
Adalah segolongan manusia yang dalam perjalanan hidupnya bertingkah laku sabagai satu kesatuan terhadap dunia lahir maupun batin dan mempunyai tata susunan yang kekal dan tetap pengurus tersendiri dan harta benda tersendiri
2.Lingkungan Hukum (rechts Kring) van hollen Hopen
Suatu daerah yang garis-garis besar corak dan sifatnya adalah sama maka hukum adatnya adalah sama dan seragam pula
3.Hukuban hukun (rechts gouwen)soepomo
Adalah tiap-tiap lingkungan hukum itu masi dapat di bagi lagi atas beberapa lingkungan yang agak kecil


Kemukakan pembagian hukum adat menurut van dief?
Dalam bukunya Pengantar hukum adat indonesia hukum adat terdiri atas golongan hukum
a.hukum adat mengenai tata negara atau tata susunan rakyat meliputi susunan persekutuan-persekutuan hukum,lingkungan hukum, dan alat alat perlengkapannya
b.Hukun ada mengenai warga / hukum warga
Meliputi hukum pertalian sanak keluarga,hukum perkawinan,hukum warisan dll
c.hukum adat mengenai delik atau hukuman masyarakat terhadap orang yang melakukan pelanggaran

Jelaskan sistem kekeluargaan menurut hukum adat?
1.Garis pencar laki-laki(patrilinieal):Yaitu Perhubungan seseorang degan keturunaannya di hitung dri pihak bapak saja contoh Bali dan Ambon
2.Garis pencar perempuan( matrilineal):Yaitu perhubungan seseorang dengan keturunnanya di hitung dari pihak ibu saja seperti minangkabau
3.Garis pencar kedua belah pihak orang tua (parental):Yaitu perhubungan seseorang dengan keturunannya di hitung dri pihak bapak dan ibu contoh aceh kalimantan sulawesi madura dan suku melayu

2 komentar:

  1. Apakah hukum adat jika dibentuk dalam UU maka hukum adat itu masih ada atau sudah hilang?

    BalasHapus
  2. Ya nama saya ali syari'ati.

    Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah "hukum adat akan hilang jika di bentuk dalam UU" alasannya adalah : hukum adat adalah hukum yang bersifat tidak tertulis dan berasal dari kebiasaan masyarakat yang kemudian disepakati oleh masyarakat tersebut. Apa bila hukum adat di bentuk dalam UU atau di tuliskan maka hukum adat itu akan berubah menjadi hukum positive(yang berlaku) dan sistem hukum civil law(hukum tertulis).hukum adat bersifat bottom=>up, maksudnya boottem up adalah masyarakat dulu baru terbentuknya hukum.
    Namun hukum tertulis sifatnya top=>down maksudnya hukum sudah terbentuk dan masyarakat harus menaatinya.

    Mungkin jawban saya tidak sepenuhnya benar.namun jawaban ini adalah opini saya. Trimakasih atas perhatiannya

    BalasHapus