Pertanyaan :
Pada perayaan Hari Kemerdekaan RI, biasanya Presiden RI memberikan remisi/pengurangan masa tahanan. Apakah semua tahanan memperoleh remisi tersebut (baik tahanan baru atau tahanan lama) ataukah hanya kasus-kasus tertentu saja yang memperoleh remisi? Terima kasih.
Jawaban :
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (lihat Pasal 1 ayat [6] PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan – PP 32/1999). Jadi, dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, tapi masa menjalani pidana oleh narapidana dan anak pidana yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan.
Pihak-pihak yang berhak mendapatkan remisi adalah sebagai berikut:
1) Narapidana dan Anak Pidana (lihat Pasal 14 ayat [1] huruf i dan Pasal 22 ayat [1] UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan), dan
2) Narapidana dan Anak Pidana yang tengah mengajukan permohonan grasi sambil menjalankan pidananya serta Narapidana dan Anak Pidana Asing (lihat Pasal 11 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi – Keppres 174/1999).
Jadi, seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, remisi bukan diberikan kepada tahanan tapi kepada narapidana dan anak pidana.
Meski demikian, tak semua narapidana dan anak pidana berhak atas remisi. Narapidana dan anak pidana tidak mendapatkan remisi dalam hal:
1. Narapidana dan Anak Pidana yang dipidana kurang dari 6 (enam) bulan;
2. Narapidana dan Anak Pidana yang dikenakan hukum disiplin dan didaftar pada buku pelanggaran tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dalam kurun waktu yang diperhitungkan pada pemberian Remisi;
3. Narapidana dan Anak Pidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; atau
4. Narapidana dan Anak Pidana yang dijatuhi kurungan sebagai pengganti pidana denda.
(Dasar hukum: Pasal 12 Keppres 174/1999).
Remisi yang dberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus adalah Remisi Umum. Selain itu masih ada jenis-jenis remisi lainnya yaitu Remisi Umum Susulan, Remisi Khusus, Remisi Khusus Susulan, dan Remisi Tambahan. Lebih jauh mengenai jenis-jenis remisi dan cara mengajukan permohonan remisi, silahkan simak artikel jawaban kami sebelumnya: Bagaimana Prosedur Mengajukan Remisi?
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
2. Peraturan Presiden No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
3. Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar